Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Berkeliaran 3 Tahun, Mahasiswa Pencabul Siswa TK Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 29/08/2019, 09:08 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Aparat Kejaksaan Negeri Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa terpidana kasus percabulan anak TK, Rabu (28/8/2019) sore.

Warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ditangkap saat hendak menonton karnaval yang digelar Pemkot Madiun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid S.H yang dikonfirmasi membenarkan penahanan terpidana Bayu setelah ditangkap aparat Resmob Polres Madiun Kota.

Baca juga: Cabuli Anak TK, Seorang Mahasiswa di Madiun Diancam 15 Tahun Penjara

Bayu ditahan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.

"Bayu Samodra berhasil diamankan atas bantuan Polres Madiun Kota. Bayu kami amankan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap," kata Abdul.

Jaksa mengajukan kasasi lantaran Majelis Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis bebas Bayu sekitar April 2017.

Padahal, saat itu, jaksa menuntut Bayu dengan pidana tujuh tahun penjara.

Abdul mengatakan, Mahkamah Agung sudah membuat putusan terkait kasasi jaksa dua tahun lalu.

Namun, terdapat kesalahan pada amar putusannya sehingga dikembalikan ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Fakta Kasus Ayah 7 Tahun Cabuli Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus, Kepergok Istri hinnga Mengaku Gelap Mata

Dua tahun berselang, Mahkamah Agung RI membuat putusan baru yang berisi mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis terpidana Bayu lima tahun penjara. Putusan itu baru diterima Kejari Kota Madiun, Senin (12/8/2019) lalu.

"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis bersalah Bayu dengan pidana lima tahun penjara," kata Abdul.

Terhadap putusan itu, kata Abdul, Kejari Kota Madiun meminta bantuan Polres Madiun Kota untuk menangkap Bayu.

Tak berapa lama kemudian, polisi menginformasikan terpidana Bayu tertangkap di sebuah jalan saat hendak menonton karnaval pembangunan.

Setelah tertangkap, terpidana Bayu dibawa ke Kejari Kota Madiun. Setelah diperiksa kesehatan, Bayu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Kota Madiun.

Untuk diketahui, kasus percabulan yang menimpa anak TK berinisial SF muncul setelah kedua orang tua korban memprotes polisi yang melepas Bayu setelah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Juli 2016.

Bayu baru ditahan kembali ke lapas setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Jaksa berdalih menahan Bayu untuk kelancaran proses persidangan.

Baca juga: Pimpinan Pesantrennya Ditangkap atas Kasus Cabul, 20 Persen Santri Pindah

Tak hanya memprotes aparat, kedua orang tua korban juga pernah mengadu ke Kak Seto saat mengisi acara di Pendopo Graha Muda.

Pasangan suami istri, Yati Maryati (34) dan Dimas Kurniawan (40) itu meminta keadilan kepada Kak Seto lantaran pelaku yang mencabuli anaknya tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Sebelum ditahan jaksa, keluarga tersangka sempat membujuk untuk berdamai setelah kasus itu dilaporkan di polisi.

Namun, ibu korban bersikukuh kasus itu harus dilanjutkan. Harapannya, jaksa menuntut hukuman tinggi dan majelis hakim memvonis hukuman tinggi.

Pasalnya, organ vital anaknya masih mengalami infeksi akibat dilecehkan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Yati Maryati (34) dan Dimas Kurniawan (40) mengadu ke Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto yang saat itu tengah mengisi acara di Pendopo Graha Muda, Kota Madiun, Jumat ( 14/12/2018).

Pasangan suami istri asal Kota Madiun meminta keadilan kepada tokoh pecinta anak itu lantaran pelaku yang mencabuli putrinya SF (6), tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan Peninjauan Kembali jaksa penuntut umum untuk menghukum Bayu Samodra Wijaya (21) selama lima tahun penjara.

Baca juga: Modus Guru Cabul Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek ke Korban

Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memutus bebas Bayu Samudera.

Pasangan suami istri itu serta putri mereka SF, menunggu di belakang panggung, saat Kak Seto mengisi acara Pengukuhan Bunda Baca di Pendopo Kabupaten Madiun.

Setelah Kak Seto selesai memberikan materi, mereka kemudian menghampiri pria itu.

Pasangan Yati dan Dimas meminta keadilan agar Bayu Samodra Wijawa (21) segera diproses sesuai aturan.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dengan memberikan hukuman bagi Bayu selama lima tahun penjara.

"Tolong kami dibantu Pak. Agar kasus yang dialami anak saya cepat selesai dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal," kata Yati Maryati, kepada Kak Seto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com