Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Cabul Lamongan Mengaku Siap Dihukum Berat

Kompas.com - 04/07/2019, 19:42 WIB
Hamzah Arfah,
Khairina

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan SR (41), oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap para siswanya.

SR terancam dihukum berat.

Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena pelaku ini merupakan guru PNS, maka hukuman ditambahkan sepertiganya atau lima tahun. Jadi nanti putusan hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman atau sekitar 5 tahun lagi. Itu sudah ada dan diatur oleh Undang-Undang, di Pasal 65 KUHP," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, di sela agenda rilis yang digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Korban Guru Cabul di Lamongan Ada 30, Baru 2 yang Berani Melapor

Saat ditanya Wahyu di hadapan awak media, SR mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang siswinya yang masih berusia 11 tahun.

Hanya saja keterangan pelaku masih diragukan oleh polisi, lantaran institusi penegak hukum ini beranggapan korban lebih dari dua orang. Namun, mereka belum berani melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi.

"Baru itu Pak," kata SR.

Saat didesak oleh pihak kepolisian pun ia tetap bersikukuh baru melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang itu.

"Benar Pak, baru itu," lanjutnya.

Baca juga: Oknum Guru SD di Lamongan Dilaporkan Cabuli Siswanya

SR pun menyatakan siap dihukum berat atas perbuatan yang telah dilakukan.

Dia mengaku, tindakan cabul kepada para siswinya dilakukan secara spontan dan bukan karena pengaruh lingkungan maupun tontonan video porno.

"Tidak (apakah terpengaruh lingkungan atau video porno). Spontan, saya enggak sadar melakukannya. Saya siap bertanggung jawab, siap dihukum seberat-beratnya. Saya sudah PNS lima tahun, sudah punya anak dan istri juga," kata SR.

Akibat perbuatan yang dilakukan, selain diperkirakan bakal lama mendekam di penjara, status PNS yang disandang SR juga terancam dicopot.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com