Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak TK, Seorang Mahasiswa di Madiun Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/12/2016, 18:29 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjerat terdakwa Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa pencabul SF (5), anak TK di Kota Madiun dengan pasal berlapis.

Bila terbukti, Bayu bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Madiun, Hambaliyanto yang dikonfirmasi mengatakan, jeratan pasal berlapis itu disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu ( 28/12/2016).

"Tadi sudah dibacakan dakwaanya. Tadi dakwaan dibacakan salah satu anggota tim kami, Rini Suwandari," kata Hambaliyanto.

Menurut Hambaliyanto, pertama jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Sesuai pasal itu, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Dakwaan primernya kami kenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dan alternatifnya Pasal 289 KUHP," kata Hambaliyanto.

Usai pembacaan dakwaan, rencananya sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda ekspesi dari penasihat hukum terdakwa.

Menyoal bantahan dari terdakwa saat diperiksa polisi bahwa dia hanya menepuk pantat korban saja, Hambaliyanto mengatakan, persoalan nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Pasalnya, saat diperiksa polisi, korban mengaku ada unsur kekerasan fisik terhadap kemaluannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com