Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Guru Cabul Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek ke Korban

Kompas.com - 05/07/2019, 07:37 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan akhirnya menetapkan oknum guru berinisial SR (41) - sebelumnya tertulis (47) - yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya, SR sempat dilaporkan oleh wali murid yang anaknya menjadi korban tindakan bejat pelaku kepada kepolisian setempat.

"Setelah mendalami keterangan dari saksi dan merujuk dari barang bukti yang ada, akhirnya oknum guru berinisial SR ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Oknum Guru SD di Lamongan Dilaporkan Cabuli Siswanya

Polisi mendapatkan dua pengaduan dari orangtua siswa terkait perbuatan tersangka SR tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada murid kelas V SD. 

"Jadi yang bersangkutan (SR) ini melakukan tindakan itu di ruang sekolah, kadang di perpustakaan, dan juga rumahnya sendiri. Kalau di rumahnya, dia melakukan itu dengan alasan siswa mendapat tambahan pelajaran yang harus diambil di rumahnya," jelasnya.

Dalam rilis kasus yang digelar, petugas kepolisian juga sempat menunjukkan beberapa barang bukti hasil perbuatan pelaku, salah satu di antaranya adalah pakaian dalam korban, serta hasil pemeriksaan medis yang sudah dilakukan terhadap korban.

Baca juga: Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Murid SD Sejak Oktober 2018

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Oktober hingga Desember 2018. Dengan korban waktu itu tidak berani melapor ke orang tuanya, karena diancam diberikan nilai jelek oleh tersangka," tutur Wahyu.

Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam bakal lama mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 82 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Siswa SD, Mengaku Spontan hingga Siap Dihukum Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com