"Dia (AK) menjanjikan uang senilai Rp 500 juta. Setelah melakukan kegiatan (pembunuhan), A dan S disuruh pulang ke Lampung dan diberi uang Rp 8 juta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Kasus Mayat Ayah-Anak Dalam Mobil Terbakar di Sukabumi, Polisi Duga Ada Tersangka Lain
Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany membenarkan penangkapan dua eksekutor yang membunuh ayah dan anak, Edi Chandra dan Adi Pradana.
Penangkapan dilakukan bersama Tim Unit Jatanra Polda Metro Jaya. Kedua pelaku ditangkap secara terpisah di rumah mereka masing-masing.
Kedua eksekutor itu yakni Kumawanto Agus (24), warga Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, dan Muhammad Nur Sahid Sugeng (24), warga Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Baca juga: 2 Pembunuh Bayaran yang Habisi Ayah dan Anak Ditangkap di Lampung
Sementara AK, otak pembunuhan ditangkap di Jakarta, Senin (26/8/2019). Sementara pelaku, KV, hingga kini masih menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina karena terkena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.
SUMBER: KOMPAS.com (Budiyanto, Rindi Nuris Velarosdela, Agie Permadi, Tri Purna Jaya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.