Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Vonis Kebiri di Mojokerto, Dua Berkas Perkara hingga Eksekusi Akan Dilakukan

Kompas.com - 27/08/2019, 09:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Selain dihukum kebiri kimia, Muh Haris juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Maryono, mengaku Kejaksaan belum bisa mengeksekusi hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), terpidana kasus perkosaan terhadap anak asal Mojokerto Jawa Timur tersebut.

Saat ini, jaksa hanya bisa mengeksekusi hukuman badan berupa penjara 12 tahun kepada terpidana.

Hukuman pidana tambahan berupa kebiri terhadap Muh Aris dinilai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, putusan terhadap Muh Aris pemerkosa 9 anak akan dijalankan.

Berikut fakta di balik Muh Aris yang diberi hukuman tambahan kebiri kimia:

1. Jaksa baru eksekusi hukuman badan

Ilustrasi vonis kebiri, kebiri kimia, hukuman kebiri kimiaShutterstock Ilustrasi vonis kebiri, kebiri kimia, hukuman kebiri kimia

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, saat ini jaksa hanya bisa mengeksekusi hukuman badan berupa penjara 12 tahun kepada terpidana.

"Kami sementara hanya bisa mengeksekusi hukuman badan saja saat ini," katanya, Senin (26/8/2019).

Dalam ketentuan kata dia, pidana tambahan biasanya dieksekusi setelah terpidana melakukan pidana pokok yakni hukuman badan selama 12 tahun sesuai vonis yang diberikan hakim.

"Saat ini kami masih meminta petunjuk Kejaksaan Agung tentang hukuman kebiri kimia tersebut," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Baru Bisa Eksekusi Hukuman Badan Terpidana Kasus Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto

2. Hilangkan esensi penegak hukum

Ilustrasi kebiri, kebiri kimiaShutterstock Ilustrasi kebiri, kebiri kimia

Menurut Choirul, hukuman kebiri kimia justru menghilangkan esensi penegakan hukum.

"Kita bukan negara yang barbar, bangsa kita beradab. Tindakan penghukuman harus bisa diukur, tindakan penghukuman juga harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Choirul di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Tambaksari, Surabaya, Senin

Kata Choirul, ada baiknya pelaku dihukum seberat-beratnya daripada harus menerima hukuman kebiri kimia.

"Jadi kami menyayangkan adanya hukuman kebiri itu. Bahwa kita mengecam kejahatan itu, iya. Tetapi kebiri menurut kami tidak sesuai dengan prinsip HAM dan tidak akan membuat pelakunya jera," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM: Hukuman Kebiri Kimia Hilangkan Esensi Penegakan Hukum

3. Vonis kebiri berdasarkan fakta hukum

Muslim, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019).KOMPAS.com/MOH. SYAFIÍ Muslim, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019).

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Berdasarkan fakta persidangan, korban Muh Aris jumlahya sembilan anak dengan usia korban rata-rata 6 - 7 tahun.

Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Aris dihukum kebiri kimia. Selain itu, Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu. Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin.

Baca juga: Ini Alasan Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

4. Dua berkas perkara

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Muslim mengatakan, Muh Aris menghadapi dua berkas perkara perkosaan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kedua berkas perkara tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Lanjut Muslim, kedua perkara sama namun berbeda jaksa penuntut umumnya, dan sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Untuk perkara yang diajukan kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Muh Aris, 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Yang di (Kejari) kota itu pidananya 8 tahun. Lalu yang (Kejari) Kabupaten, pidananya 12 tahun. Untuk kabupaten ada tambahannya kebiri kimia, kalau yang di Kota tidak ada," kata Muslim, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin.

Baca juga: Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Juga Dihukum 20 Tahun Penjara

5. Eksekusi kebiri akan dilaksanakan

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Menurut Rudy Kejari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, proses eksekusi kebiri kimia saat ini memang masih memunculkan polemik.

Namun, dia menyatakan, akan tetap melakukan eksekusi sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Mojokerto.

"Akan kami laksanakan, terutama setelah kami mendapat balasan dari pimpinan bagaimana pelaksanaan eksekusi dari kebiri kimia tersebut," tandas dia.

Pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi. Eksekusi kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Vonis Kebiri Kimia di Mojokerto, Jaksa Pastikan Akan Lakukan Eksekusi

Sumber: KOMPAS.com (Moh. Syafii, Ghinan Salman, Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com