MOJOKERTO, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan, Muh Aris (20) karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Dia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, korban Muh Aris jumlahya sembilan anak dengan usia korban rata-rata 6 - 7 tahun.
Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Aris dihukum kebiri kimia.
Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu. Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.
Jaksa kala itu menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.