Namun, kata Muslim, berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang paling adil dalam memutuskan vonis perkara pidana.
"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, vonis hukuman kebiri kimia dijatuhkan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: Perkosa 9 Anak, Seorang Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Rudy Hartono menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksan Agung untuk melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap Muh Aris.
"Yang pasti kita tunggu petunjuk, sekarang kita eksekusi badannya dulu. Petunjuknya (eksekusi kebiri kimia) dari Kejaksaan Agung," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.