MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, putusan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemerkosa 9 anak, seluruhnya akan dijalankan.
Pengadilan memutus pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Baca juga: Ini Alasan Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
"Pidana badannya sudah dilaksanakan, terpidana sudah dieksekusi 12 tahun. Masalah pidana denda dengan subsider dan pidana tambahan (kebiri kimia), itu akan kami laksanakan nanti," kata Rudy Hartono, saat ditemui Kompas.com, di Kantornya, Senin (26/8/2019) malam.
Menurut Rudy, proses eksekusi kebiri kimia saat ini memang masih memunculkan polemik.
Namun, dia menyatakan, akan tetap melakukan eksekusi sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Akan kami laksanakan, terutama setelah kami mendapat balasan dari pimpinan bagaimana pelaksanaan eksekusi dari kebiri kimia tersebut," tandas dia.
Ditambahkan, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi. Eksekusi kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami sudah kirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk meminta petunjuk terkait eksekusi. Lewat surat ke Kejaksaan Tinggi, kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," ungkap Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Muslim mengatakan, keluarnya hukuman kebiri kimia terhadap pelaku perkosaan karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.