Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Juga Dihukum 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/08/2019, 17:36 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ternyata memiliki dua perkara yang membuatnya harus mendekam lama di Penjara.

Pemuda tukang las itu menghadapi dua berkas perkara perkosaan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kedua berkas perkara tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Muslim mengatakan, kedua perkara yang sama namun berbeda jaksa penuntut umumnya tersebut, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Perkosa 9 Anak, Seorang Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia

Perkara sama, beda JPU, beda vonis hakim

Untuk perkara yang diajukan kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sedangkan, untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Muh Aris, 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Yang di (Kejari) kota itu pidananya 8 tahun. Lalu yang (Kejari) Kabupaten, pidananya 12 tahun. Untuk kabupaten ada tambahannya kebiri kimia, kalau yang di Kota tidak ada," kata Muslim, saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia Belum Ada Juknis, Kejati Jatim Tunggu Petunjuk Jaksa Agung

Vonis kebiri kimia segera dieksekusi, tunggu juknis

Dijelaskan, putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkrah dan bisa segera dieksekusi adalah putusan yang ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan putusan pengadilan, Muh Aris dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Aris juga dihukum tambahan kebiri kimia.

"Masalah eksekusinya (kebiri kimia) ada di Pak Kajari. Kejaksaan yang akan mengekseksi putusan ini," kata Muslim.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rudy Hartono menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksan Agung untuk melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap Muh Aris.

"Yang pasti kita tunggu petunjuk, sekarang kita eksekusi badannya dulu. Kita tunggu petunjuk (eksekusi kebiri kimia) dari Kejaksaan Agung," katanya.

Baca juga: Ini Alasan Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

Inisiatif hakim, bukan jaksa

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.

Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Muh Aris sendiri terbukti bersalah melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Pemerkosa 9 Anak Divonis Kebiri Kimia, Seberapa Efektif Hukuman Ini?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com