Salin Artikel

Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Juga Dihukum 20 Tahun Penjara

Pemuda tukang las itu menghadapi dua berkas perkara perkosaan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kedua berkas perkara tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Muslim mengatakan, kedua perkara yang sama namun berbeda jaksa penuntut umumnya tersebut, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Perkara sama, beda JPU, beda vonis hakim

Untuk perkara yang diajukan kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sedangkan, untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Muh Aris, 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Yang di (Kejari) kota itu pidananya 8 tahun. Lalu yang (Kejari) Kabupaten, pidananya 12 tahun. Untuk kabupaten ada tambahannya kebiri kimia, kalau yang di Kota tidak ada," kata Muslim, saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Senin (26/8/2019).

Vonis kebiri kimia segera dieksekusi, tunggu juknis

Dijelaskan, putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkrah dan bisa segera dieksekusi adalah putusan yang ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan putusan pengadilan, Muh Aris dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Aris juga dihukum tambahan kebiri kimia.

"Masalah eksekusinya (kebiri kimia) ada di Pak Kajari. Kejaksaan yang akan mengekseksi putusan ini," kata Muslim.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rudy Hartono menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksan Agung untuk melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap Muh Aris.

"Yang pasti kita tunggu petunjuk, sekarang kita eksekusi badannya dulu. Kita tunggu petunjuk (eksekusi kebiri kimia) dari Kejaksaan Agung," katanya.

Inisiatif hakim, bukan jaksa

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.

Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Muh Aris sendiri terbukti bersalah melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Cari rumah sakit pengeksekusi, ditolak IDI

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Ikatan Dokter Indonesia sendiri menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.

Alasannya, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Aksi terakhir pelaku

Dalam kesehariannya, Aris dikenal bekerja sebagai tukang las.

Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja.

Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi. Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/26/17362881/selain-dikebiri-kimia-predator-anak-di-mojokerto-juga-dihukum-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke