Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Vonis Kebiri di Mojokerto, Dua Berkas Perkara hingga Eksekusi Akan Dilakukan

Kompas.com - 27/08/2019, 09:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kata Choirul, ada baiknya pelaku dihukum seberat-beratnya daripada harus menerima hukuman kebiri kimia.

"Jadi kami menyayangkan adanya hukuman kebiri itu. Bahwa kita mengecam kejahatan itu, iya. Tetapi kebiri menurut kami tidak sesuai dengan prinsip HAM dan tidak akan membuat pelakunya jera," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM: Hukuman Kebiri Kimia Hilangkan Esensi Penegakan Hukum

3. Vonis kebiri berdasarkan fakta hukum

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Berdasarkan fakta persidangan, korban Muh Aris jumlahya sembilan anak dengan usia korban rata-rata 6 - 7 tahun.

Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Aris dihukum kebiri kimia. Selain itu, Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu. Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin.

Baca juga: Ini Alasan Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

4. Dua berkas perkara

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Muslim mengatakan, Muh Aris menghadapi dua berkas perkara perkosaan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kedua berkas perkara tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Lanjut Muslim, kedua perkara sama namun berbeda jaksa penuntut umumnya, dan sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Untuk perkara yang diajukan kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Muh Aris, 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Yang di (Kejari) kota itu pidananya 8 tahun. Lalu yang (Kejari) Kabupaten, pidananya 12 tahun. Untuk kabupaten ada tambahannya kebiri kimia, kalau yang di Kota tidak ada," kata Muslim, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin.

Baca juga: Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Juga Dihukum 20 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com