KOMPAS.com - Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Selain dihukum kebiri kimia, Muh Haris juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Maryono, mengaku Kejaksaan belum bisa mengeksekusi hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), terpidana kasus perkosaan terhadap anak asal Mojokerto Jawa Timur tersebut.
Saat ini, jaksa hanya bisa mengeksekusi hukuman badan berupa penjara 12 tahun kepada terpidana.
Hukuman pidana tambahan berupa kebiri terhadap Muh Aris dinilai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam tidak sesuai dengan prinsip HAM.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, putusan terhadap Muh Aris pemerkosa 9 anak akan dijalankan.
Berikut fakta di balik Muh Aris yang diberi hukuman tambahan kebiri kimia:
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, saat ini jaksa hanya bisa mengeksekusi hukuman badan berupa penjara 12 tahun kepada terpidana.
"Kami sementara hanya bisa mengeksekusi hukuman badan saja saat ini," katanya, Senin (26/8/2019).
Dalam ketentuan kata dia, pidana tambahan biasanya dieksekusi setelah terpidana melakukan pidana pokok yakni hukuman badan selama 12 tahun sesuai vonis yang diberikan hakim.
"Saat ini kami masih meminta petunjuk Kejaksaan Agung tentang hukuman kebiri kimia tersebut," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Baru Bisa Eksekusi Hukuman Badan Terpidana Kasus Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto
Menurut Choirul, hukuman kebiri kimia justru menghilangkan esensi penegakan hukum.
"Kita bukan negara yang barbar, bangsa kita beradab. Tindakan penghukuman harus bisa diukur, tindakan penghukuman juga harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Choirul di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Tambaksari, Surabaya, Senin