Widodo menjelaskan, kewenangan mengatur ASN ada di tangan Kemendagri selaku kepanjangan tangan presiden. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
"Kenapa ASN diatur kewenangannya menjadi kewenangan presiden, karena ASN merupakan aset yang bisa mengintegerasikan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Mau ASN (setingkat) lurah, itu duitnya dari APBN. Oleh karena itu, tata cara pengangkatannya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah (hanya) melaksanakan," jelasnya.
Widodo juga mengatakan Oded tidak serta merta bisa mengabaikan keputusan Kemendagri yang telah menetapkan Benny sebagai sekda, meski Oded sudah menjalani masa enam bulan sebagai wali kota Bandung terpilih.
Menurut Widodo, Oded wajib menjalankan terlebih dahulu keputusan dan rekomendasi dari Kemendagri untuk melantik Benny.
"Yang jadi masalah dia tidak melaksanakan. Dia seharusnya setelah turun surat mendagri segera melaksanakan pelantikan. Kenapa tidak dilakukan dan malah molor, itu mah cuma trik. Enggak ada urusan sama enam bulan setelah pilkada. Kalau SK sudah turun, laksanakan," tuturnya.
Baca juga: Oded Siap Ladeni Gugatan Benny Bachtiar Terkait Polemik Pelantikan Sekda