Bambang Suhari selaku kuasa hukum Oded yang juga Kepala Bagian Hukum Kota Bandung menolak sebutan pembangkang yang diucapkan Widodo.
Dalam sidang selanjutnya, Bambang mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dan fakta.
"Di sebelah mana pembangkangannya, kami juga punya dalil-dalil yang akan menguatkan kami dan kami akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk tergugat (wali kota Bandung)," ujarnya.
Bambang bersikukuh dengan argumen bahwa pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung oleh Oded tidak menyalahi aturan.
"Berdasarkan kepada kewenangan bahwa sesuai dengan Undang undang pasal 127 dan pasal 115, wali kota memiliki kewenangan memilih satu di antara tiga (kandidat sekda). Kita tetap berpedoman kepada kewenangan wali kota yang tidak bisa diambil alih oleh pihak lain. Itu wewenang yang diberi oleh undang-undang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.