Salin Artikel

Mantan Kabiro Kemendagri: Wali Kota Bandung Lakukan Pembangkangan

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.

Salah satu saksi fakta yang ikut mengetahui proses penetapan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih lewat jalur seleksi terbuka adalah Widodo Sigit Pudjianto, mantan Kabiro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjadi dosen di IPDN.

Dalam kesaksiannya, Widodo mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Oded M Danial telah melakukan pembangkangan karena tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri.

Rekomendasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ tanggal 20 September 2018, tentang penetapan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung.

Bukannya melantik Benny, Oded malah melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

"Putusan itu salah. Menurut saya, wali kota sudah melakukan pembangkangan. Engga boleh seperti itu, wali kota harus tegak lurus (dengan putusan Kemendagri)," kata Widodo, Senin sore.


Widodo menjelaskan, kewenangan mengatur ASN ada di tangan Kemendagri selaku kepanjangan tangan presiden. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

"Kenapa ASN diatur kewenangannya menjadi kewenangan presiden, karena ASN merupakan aset yang bisa mengintegerasikan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Mau ASN (setingkat) lurah, itu duitnya dari APBN. Oleh karena itu, tata cara pengangkatannya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah (hanya) melaksanakan," jelasnya.

Widodo juga mengatakan Oded tidak serta merta bisa mengabaikan keputusan Kemendagri yang telah menetapkan Benny sebagai sekda, meski Oded sudah menjalani masa enam bulan sebagai wali kota Bandung terpilih.

Menurut Widodo, Oded wajib menjalankan terlebih dahulu keputusan dan rekomendasi dari Kemendagri untuk melantik Benny.

"Yang jadi masalah dia tidak melaksanakan. Dia seharusnya setelah turun surat mendagri segera melaksanakan pelantikan. Kenapa tidak dilakukan dan malah molor, itu mah cuma trik. Enggak ada urusan sama enam bulan setelah pilkada. Kalau SK sudah turun, laksanakan," tuturnya.


Bambang Suhari selaku kuasa hukum Oded yang juga Kepala Bagian Hukum Kota Bandung menolak sebutan pembangkang yang diucapkan Widodo. 

Dalam sidang selanjutnya, Bambang mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dan fakta.

"Di sebelah mana pembangkangannya, kami juga punya dalil-dalil yang akan menguatkan kami dan kami akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk tergugat (wali kota Bandung)," ujarnya.

Bambang bersikukuh dengan argumen bahwa pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung oleh Oded tidak menyalahi aturan.

"Berdasarkan kepada kewenangan bahwa sesuai dengan Undang undang pasal 127 dan pasal 115, wali kota memiliki kewenangan memilih satu di antara tiga (kandidat sekda). Kita tetap berpedoman kepada kewenangan wali kota yang tidak bisa diambil alih oleh pihak lain. Itu wewenang yang diberi oleh undang-undang," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/26/22193991/mantan-kabiro-kemendagri-wali-kota-bandung-lakukan-pembangkangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke