Dari hasil pengembangan keduanya, polisi mengamankan Petrus alias Dona yang sudah menunggu di Pantai Bengkong.
Selanjutnya mengamankan Nasrul yang menunggu di salah satu ruko di bilangan Botania Batam Centre.
"Jadi, begitu sabu itu tiba di Batam melalui perairan Bengkong, selanjutnya sabu ini disimpan di gudang pertokoan Botania milik Agam Patra," terang Erlangga.
Sebab, Nasrul sendiri merupakan karyawan Agam Patra yang tugasnya menjaga ruko milik Agam di Botania.
Saat ini, keempatnya dan sejumlah barang bukti sudah berada di Polda Kepri dan keempatnya terancam hukuman mati.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.