Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Sabu, Kepala Kampung di Lampung Digerebek Polisi

Kompas.com - 19/08/2019, 15:12 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Way Kanan meringkus 10 pelaku yang diduga sedang pesta sabu di Kantor Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Sabtu (17/8/2019).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu potongan pipet plastik yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,05 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu (bong) dari gelas air mineral yang berisikan cairan bening, satu batang cotton bud, satu potongan kertas timah rokok, serta satu buah korek api gas di Balai Kampung Bukit Batu.

Kesepuluh pelaku yang berhasil dibekuk polisi yakni, HR (47) diduga merupakan kepala kampung, DK (58) dan SI (34), warga Kampung Jaya Tinggi Kasui, AM (43) dan RF (47), warga Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui. 

Kemudian, TA (44) dan AR (22), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, serta RO (34), MU (24) dan AWD (40), warga Jalan Bunga Merah II, Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung.

Dilansir dari Tribun Lampung, Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Laporan menyebutkan, Kantor Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui sering dijadikan tempat pesta narkoba hingga petugas melakukan penyelidikan.

Dan pada Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas gabungan Satgas Operasi Antik Polres Way Kanan dan Polsek Kasui melakukan penyergapan.

Petugas mendapati 10 pria yang salah satunya adalah Kepala Kampung Bukit Batu sedang pesta sabu.

Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pesta Sabu di Kantor, Kepala Kampung di Lampung Diringkus Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com