Salin Artikel

Sabu 30,8 Kg asal Malaysia Diamankan dari Dalam Drum Bekas Oli

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menggagalkan aksi penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia, dengan jumlah 30,8 kilogram.

Tidak saja barang bukti sabu, dari penangkapan yang dilakukan Jumat (23/8/2019) pukul 08.45 WIB, polisi juga mengamankan 4 tersangka di antaranya Indra Syaril, Suryanto, Petrus Dona serta Nasrul.

Barang bukti lain berupa speedboat, drum oli bekas, ember oli serta 2 unit mobil.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas patroli Ditpolairud Polda Kepri kepada satu unit speedboat saat melintasi perairan Out Port Limited (OPL) di perairan perbatasan Kepri dengan Malaysia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas patroli Ditpolairud Polda Kepri menemukan sabu yang dikemas rapi menggunakan bungkusan teh asal Tiongkok, sebanyak 30 bungkus dengan total berat 30.803 gram atau 3,8 kg.

"Sabu-sabu ini ditempatkan di dalam drum bekas oli," kata Erlangga, di Mapolda Kepri, Senin (25/8/2019).

Selain keempat tersangka, saat ini pihak kepolisian juga sedang melakukan pengejaran kepada Agam Patra dan Peter yang merupakan bandar sabu jaringan Internasional.

Berdasarkan hasil pengembangan, Agam dan Peter dikabarkan kabur ke Malaysia dan hingga saat ini masih berada di malaysia.

Sebab, yang mengatur sabu dari Malaysia hingga akhirnya dibawa ke Batam, yakni Peter.

Sementara Agam perannya sebagai pemilik gudang di kawasan Batam Centre, yang nantinya akan dipergunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut sebelum akhirnya dikirimkan ke beberapa daerah seperti Jawa dan Sumatera.

Erlangga mengatakan, untuk proses penangkapan sendiri terlebih dahulu diamankan Indra Syaril dan Suryanto.

Modus yang dipergunakan mereka yakni berpura-pura sebagai mekanik yang akan memperbaiki kapal tanker yang berada di OPL.

"Namun, setelah sampai di kapal tanker, mereka hanya menaikan beberapa ember oli saja dan kemudian meninggalkan kapal tanker tersebut dan menuju ke Batam," ujar Erlangga.

Namun, sabu yang dibawa pelaku bukan diambil dari kapal tanker tersebut, melainkan diambil pelaku di perairan pulau Rengit Malaysia, yang sudah dipersiapkan Peter yang kini DPO.

"Kapal tanker itu hanya pengalihan saja, yang jelas sabu itu sudah dipersiapkan dari Malaysia," ungkap dia.

Dari hasil pengembangan keduanya, polisi mengamankan Petrus alias Dona yang sudah menunggu di Pantai Bengkong.

Selanjutnya mengamankan Nasrul yang menunggu di salah satu ruko di bilangan Botania Batam Centre.

"Jadi, begitu sabu itu tiba di Batam melalui perairan Bengkong, selanjutnya sabu ini disimpan di gudang pertokoan Botania milik Agam Patra," terang Erlangga.

Sebab, Nasrul sendiri merupakan karyawan Agam Patra yang tugasnya menjaga ruko milik Agam di Botania.

Saat ini, keempatnya dan sejumlah barang bukti sudah berada di Polda Kepri dan keempatnya terancam hukuman mati.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas Erlangga.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/26/13435401/sabu-308-kg-asal-malaysia-diamankan-dari-dalam-drum-bekas-oli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke