KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan, pada kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Senin (19/8/2019) lalu, ketiga tersangka yakni MA, DA, dan MI.
Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan tindak pelaku pidana, bukan karena ikut unjuk rasa.
Bahkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pasca-kerusuhan yang terjadi, Mabes Polri telah menempatkan personel BKO Brimob 13 SSK, yang didistribusikan di Sorong, Manokwari dan Fakfak.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Heryy menunuturkan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dua di antaranya yakni MA dan DA diduga melakukan penjarahan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kantor MRP Papua Barat, dan kedua orang tersebut telah mengakui perbuatannya.
"Untuk tersangka MI, terkait kasus pembakaran Bendera Merah Putih. Ketiga tersangka ini orang Manokwari," ujarnya.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di Manokwari
Herry menyebut, pihaknya akan terus melakukan investigasi sesuai perintah Presiden, Menko Polhukam, dan Kapolri, untuk menangkap pelaku tindak pidana lainnya saat terjadi kerusuhan.
"Perlu ada investigasi, karena tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP dibiarkan begitu saja. Unjuk rasa beda dengan membakar," terang Herry.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan