MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan, pada kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Senin (19/8/2019) lalu.
"Ketiga tersangka berinisial MA, DA dan MI. Mereka yang ditangkap pelaku tindak pidana, bukan karena ikut unjuk rasa," ungkap Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di Manokwari
Herry menuturkan, MA dan DA diduga melakukan penjarahan di ATM kantor MRP Papua Barat, dan keduanya telah mengakui perbuatannya.
"Untuk tersangka MI terkait kasus pembakaran bendera merah putih," ujar Herry.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Perusakan ATM saat Kerusuhan di Manokwari
Herry menyebut pihaknya akan terus melakukan investigasi sesuai perintah Presiden Jokowi, menko polhukam, dan kapolri untuk menangkap pelaku tindak pidana lainnya saat terjadi kerusuhan.
"Perlu ada investigasi, karena tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP dibiarkan begitu saja. Unjuk rasa beda dengan membakar," ujar Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.