Salin Artikel

3 Tersangka Kerusuhan Manokwari Bakar Bendera Merah Putih dan Jarah ATM

"Ketiga tersangka berinisial MA, DA dan MI. Mereka yang ditangkap pelaku tindak pidana, bukan karena ikut unjuk rasa," ungkap Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2019).

Herry menuturkan, MA dan DA diduga melakukan penjarahan di ATM kantor MRP Papua Barat, dan keduanya telah mengakui perbuatannya.

"Untuk tersangka MI terkait kasus pembakaran bendera merah putih," ujar Herry.

Herry menyebut pihaknya akan terus melakukan investigasi sesuai perintah Presiden Jokowi, menko polhukam, dan kapolri untuk menangkap pelaku tindak pidana lainnya saat terjadi kerusuhan.

"Perlu ada investigasi, karena tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP dibiarkan begitu saja. Unjuk rasa beda dengan membakar," ujar Herry.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/20170161/3-tersangka-kerusuhan-manokwari-bakar-bendera-merah-putih-dan-jarah-atm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke