Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Minta KPK Tak "Gantung" Kasus Wali Kota Tasikmalaya

Kompas.com - 22/08/2019, 13:13 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Itu kan dimasalahkan hanya etika. Tapi etika kita terbatas pada etika orang lain, seperti kebebasan kita dibatasi kebebasan orang lain," katanya.

Segel kantor wali kota

Aksi-aksi mahasiswa terus berlanjur di DPRD Kota Tasikmalaya. Pekan lalu, mereka sempat menyegel ruang wali kota dengan kertas tempel bertuliskan "Jangan Halangi Pemberantasan Korupsi".

Kordinator aksi Rizki Erlangga mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai aspirasi masyarakat bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman harus turun dari jabatannya karena berstatus tersangka oleh KPK.

"Sama seperti aksi-aksi sebelumnya, kita tetap konsisten meminta agar wali kota turun dari jabatannya," ujar Rizki.

Alasan tuntutan itu karena Wali Kota Tasikmalaya dinilai terlibat dalam kasus korupsi.

"Kita ingin membersihkan Kota Tasikmalaya ini sebagai kota santri agar bersih dari korupsi," tambah dia.

Aksi-aksi mahasiswa dan elemen masyarakat terus bergulir, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari KPK meski telah menetapkan wali kota Tasikmalaya sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya tim KPK selama beberapa hari melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni ruang kantor Wali Kota Tasikmalaya, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Diberitakan sebelumnya, Budi ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019) lalu.

Baca juga: Setelah Tak Ditahan KPK, Wali Kota Tasikmalaya Rotasi dan Mutasi Pegawai

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com