Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Tak Ditahan KPK, Wali Kota Tasikmalaya Rotasi dan Mutasi Pegawai

Kompas.com - 13/05/2019, 15:26 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akan merotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam waktu dekat.

Rencana itu kali pertama dilakukan setelah ia ditetapkan tersangka namun tak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Biasa saya melaksanakan rutinitas saja sebagai wali kota. Jadi kerja seperti biasa, rotasi-mutasi perlu dilakukan segera mengingat banyak jabatan lurah yang kosong," jelas Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (13/5/2019).

Budi menambahkan, rotasi-mutasi terutama untuk jabatan lurah di Kota Tasikmalaya, ini guna melancarkan penyerapan dana kelurahan yang akan cair mulai tahun ini.

Baca juga: Tak Ditahan KPK, Alasan Wali Kota Tasikmalaya Tak Mundur dari Jabatannya

Jika di kelurahan tak ada pejabat strukturalnya, lanjut Budi, penyerapan dana kelurahan sebagai program nasional tak akan maksimal. Apalagi, dana ini akan sangat ditunggu bagi pelayanan masyarakat di wilayah perkotaan.

"Dana kelurahan tahun ini mulai cair. Jadi, kalau di kelurahan kosong gak ada lurahnya, bagaimana menyerap anggaran tersebut untuk masyarakat," tambah Budi.

Namun demikian, Budi belum bisa memastikan jumlah pasti kelurahan di Kota Tasikmalaya yang tak memiliki lurah. Pihaknya baru akan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Jumlahnya belum tahu, tapi di BKD sudah ada drafnya," katanya.

Masih kerja sebagai wali kota

Budi Budiman kali pertama masuk kerja sebagai wali Kota Tasikmalaya setelah tak ditahan KPK usai pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Kamis (9/5/2019).

Budi bersama wakilnya, Muhammad Yusuf, terlihat mengikuti upacara apel gabungan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin pagi.

Kemudian, keduanya masuk ke ruangannya masing-masing untuk menerima tamu di lantai 2 kantor Wali Kota Tasikmalaya.

Pada pertengahan hari, keduanya kembali keluar kantor secara bersamaan, dan berangkat dengan mobil dinas masing-masing secara konvoi menuju gedung DPRD Kota Tasikmalaya.

Bersama wakil rakyat tersebut, Budi bersama wakilnya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

Diberitakan sebelumnya, Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: Pengacara: Untuk Membebaskan Wali Kota Tasikmalaya Berat, tapi...

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com