Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Minta KPK Tak "Gantung" Kasus Wali Kota Tasikmalaya

Kompas.com - 22/08/2019, 13:13 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Elemen mahasiswa dan aktivis antikorupsi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, merasa kecewa dengan penetapan tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.

Sebab, sampai sekarang kasusnya seakan tak berujung alias "digantung" dan belum ada kepastian akhir dari KPK.

Meski berstatus tersangka KPK, Budi Budiman masih tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dan tak ditahan.

Bahkan Wali Kota Budi sempat melakukan rotasi dan mutasi ratusan pejabat di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dua pekan lalu, dengan alasan penyegaran.

Baca juga: Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Menangis Saat Rapat Paripurna di DPRD

Sebagai ungkapan kekecewaannya, mahasiswa dan aktivis melakukan aksi teatrikal di gedung DPRD Kota Tasikmalaya sejak Jumat (19/7/2019) lalu. 

Mereka meminta KPK untuk tidak menggantung kasus wali kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Para mahasiswa juga menuntut KPK segera menahan Budi yang sudah berstatus tersangka.

Dalam aksinya tersebut, mereka sempat menempel spanduk di pagar besi kantor dewan bertuliskan "KPK Terlalu Gegabah Telah Menetapkan Wali Kota Tersangka Korupsi Tanpa Ditahan".

Beberapa perwakilan aksi tersebut pun berdialog dengan anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Wahyudin.

Mahasiswa juga menuntut Budi Budiman segera mundur dari jabatannya.

Koordinator aksi, Jamaludin mengatakan, aksi teatrikal di depan gedung DPRD itu merupakan sikap dari masyarakat Kota Tasikmalaya yang jengah dipimpin oleh tersangka kasus korupsi.

Ia meminta DPRD sebagai wakil rakyat menjaga nilai moral di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya. 

"Mereka harusnya mendesak wali kota untuk mundur, tapi mereka seperti main aman. Kita sangat merasa kecewa. Kita akan terus memaksa DPRD bersikap," jelas dia.

Selama ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah bersikap dengan menyatakan, tak elok seorang tersangka korupsi masih menjabat sebagai kepala daerah. Seharusnya, kata Jamal, Budi Budiman sadar diri dan segera meninggalkan posisinya sebagai wali kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari para mahasiswa. Namun, tak ada yang bisa dilakukan DPRD untuk mendesak wali kota mundur. 

"Itu kan dimasalahkan hanya etika. Tapi etika kita terbatas pada etika orang lain, seperti kebebasan kita dibatasi kebebasan orang lain," katanya.

Segel kantor wali kota

Aksi-aksi mahasiswa terus berlanjur di DPRD Kota Tasikmalaya. Pekan lalu, mereka sempat menyegel ruang wali kota dengan kertas tempel bertuliskan "Jangan Halangi Pemberantasan Korupsi".

Kordinator aksi Rizki Erlangga mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai aspirasi masyarakat bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman harus turun dari jabatannya karena berstatus tersangka oleh KPK.

"Sama seperti aksi-aksi sebelumnya, kita tetap konsisten meminta agar wali kota turun dari jabatannya," ujar Rizki.

Alasan tuntutan itu karena Wali Kota Tasikmalaya dinilai terlibat dalam kasus korupsi.

"Kita ingin membersihkan Kota Tasikmalaya ini sebagai kota santri agar bersih dari korupsi," tambah dia.

Aksi-aksi mahasiswa dan elemen masyarakat terus bergulir, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari KPK meski telah menetapkan wali kota Tasikmalaya sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya tim KPK selama beberapa hari melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni ruang kantor Wali Kota Tasikmalaya, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Diberitakan sebelumnya, Budi ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019) lalu.

Baca juga: Setelah Tak Ditahan KPK, Wali Kota Tasikmalaya Rotasi dan Mutasi Pegawai

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com