Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Menangis Saat Rapat Paripurna di DPRD

Kompas.com - 14/05/2019, 15:34 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang saat ini berstatus tersangka di KPK, menangis saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (14/5/2019).

Sebelumnya, kepala daerah yang menjabat periode kedua itu menangis saat diangkat puluhan petugas Satpol PP di kantornya beberapa waktu lalu.

"Saya mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada semuanya yang hadir di sini para wakil rakyat Kota Tasik. Maaf, saya terharu," terang Budi, usai memberikan sambutan terakhir sembari terseguk, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa siang.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Sebut Geng Motor Berulah Waktu Sahur Saat Polisi Lengah

Perkataan Budi yang terbata-bata itu pun membuat suasana rapat paripurna hening.

Terlihat dua wakil ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI-P Muslim dan Golkar Nurul Awalin, menutup kedua matanya sembari menundukkan wajahnya.

"Ya, tadi gitu," singkat Nurul, seusai rapat paripurna selesai.

Budi sendiri menghadiri rapat paripurna terkait Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kota Tasikmalaya tahun 2018.

Paripurna hari kedua itu mengagendakan penyampaian LKPJ dari Pemkot Tasikmalaya langsung oleh kepala daerah.

Selain Budi, hadir Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, yang sejak kemarin selalu setia mendampinginya hadir di tiap acara pasca-diperiksa tersangka oleh KPK, Kamis (9/5/2019).

Diberitakan sebelumnya, Budi Budiman, milih menjalankan aktivitasnya sebagai wali kota Tasikmalaya, pasca-tidak ditahan KPK meski sudah berstatus tersangka.

Budi memilih akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah jika dirinya resmi ditahan KPK atau adanya putusan inkrah di pengadilan.

Baca juga: Setelah Tak Ditahan KPK, Wali Kota Tasikmalaya Rotasi dan Mutasi Pegawai

Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com