Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Fakta Polisi Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kompas.com - 21/08/2019, 09:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Setelah itu, polisi membawa 43 mahasiswa Papua tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

"Ternyata mereka tidak mau. 'Kalau mau dibawa teman kami, bawa kami semua', akhirnya kita bawa semuanya ke kantor dan kemudian kita periksa maraton," ujar Sandi.

Baca juga: Alissa Wahid: Diskriminasi Rasial dan Ujaran Rendahkan Orang Papua Tak Boleh Terjadi

6. Usai diperiksa, 43 mahasiswa dipulangkan

Selama menjalani pemeriksaan di kantor polisi, polisi melakukan sesuai prosedur. Bahkan, polisi juga memberi makan kepada para mahasiswa tersebut.

"Waktu kami periksa, semua dalam keadaan sehat walafiat dan kami kasih makan supaya bisa melihat bahwa kami mengedepankan hak asasi mahasiswa," tutur Sandi.

Setelah itu, pemeriksaan selesai pukul 23.00 WIB. Usai diperiksa, 43 mahasiswa Papua itu langsung dipulangkan pada Minggu (18/8/2019) dinihari pukul 00.00 WIB.

"Intinya bahwa kami sudah mengerjakan upaya penegakan hukum untuk mengamankan teman-teman kita supaya tidak terjadi bentrokan massa dengan massa yang lainnya," ujar Sandi.

Baca juga: Risma Akan Bantu Renovasi Pembangunan Asrama Papua di Surabaya

7. KontraS: Diduga ada oknum polisi yang salahi aturan

Koordinator KontraS Yati Andriani dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Koordinator KontraS Yati Andriani dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019).

Koordinator KontraS Yati Andriyani menyatakan, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan pengepungan di asrama mahasiswa di Surabaya, harus ditindak secara etika maupun pidana.

"Kami meminta ada pemeriksaan etik dan pidana bagi aparat Kepolisian di lapangan yang terbukti menyalahi aturan," kata Yati dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019).

Yati pun mengkritik tindakan polisi yang menembakkan gas air mata saat memasuki asrama mahasiswa tersebut dan menangkap 43 orang mahasiswa yang ada di sana.

"Tindakan aparat kepolisian di atas tidak saja gagal dalam memberikan jaminan perlindungan namun sebaliknya membenarkan tindakan diskriminatif, intimidatif, dan rasisme terhadap mahasiswa Papua," ujar Yati.

Baca juga: Polri Didesak Periksa Anggota yang Salahi Aturan Terkait Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Sumber: KOMPAS.com (Ardito Ramadhan, Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com