Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Fakta Polisi Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kompas.com - 21/08/2019, 09:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi lengkap peristiwa pengepungan sejumlah organisasi massa terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, pada hari Jumat (16/8/2019) lalu.

Menurut Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, aksi tersebut dipicu adanya informasi penistaan simbol negara yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa di asrama tersebut.

Sandi menambahkan, tujuan pengamanan 43 mahasiswa Papua saat peristiwa tersebut adalah untuk mencegah terjadinya bentrokan antara organisasi massa dengan mahasiswa.

Sebelumnya, menurut Sandi, upaya negosiasi dengan para mahasiswa terus dilakukan, namun tak membuahkan hasil. 

Sementara itu, sejumlah pihak menganggap penanganan sejumlah mahasiswa di asrama tersebut telah menyalahi aturan.

Salah satunya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menduga ada oknum polisi telah menyalahi aturan saat pengepungan tersebut.

Baca fakta lengkapnya:

1. Dipicu informasi dugaan penistaan simbol negara

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Menurut Sandi, usai mendapat kabar adanya dugaan penistaan simbol negara, pada hari Jumat (16/8/2019), sekelompok ormas melakukan aksi di depan asrama.

Aksi dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Setelah bernegosiasi, aksi massa tersebut dapat dihentikan dan polisi berhasil membubarkan massa.

"Normatifnya, polisi sudah mengerjakan apa yang menjadi standar dan kami tidak mengedepankan upaya paksa. Kami negosiasikan dengan catatan bahwa kita ingin menegakkan hukum tapi jangan melanggar hukum," kata Sandi, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Polisi soal Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

2. Laporan terkait dugaan penistaan simbol negara

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Usai membubarkan massa, polisi masih bertahan dan melakukan penjagaan di sekitar asrama agar mengantisipasi adanya bentrokan.

Namun, sejumlah perwakilan massa mendesak untuk adanya penindakan karena telah mendapat informasi tentang penistaan simbol negara tersebut.

Lalu, perwakilan massa diberikan saluran dengan meminta mereka melaporkan bila benar terdapat dugaan adanya perusakan dan pembuangan bendera Merah Putih ke dalam selokan.

Sehingga, pada Jumat (16/8/2019) malam, massa yang tergabung dalam gabungan ormas itu datang ke kantor polisi dan membuat laporan.

"Kita BAP saksi-saksinya, dan kemudian kita lengkapi alat buktinya," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe: Jangan Sederhanakan Masalah Papua

3. Polisi tindak lanjuti laporan, dialog berjalan alot

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi NugrohoKOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho

Pada hari Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mencoba berkomunikasi dengan mahasiswa Papua terkait adanya laporan tentang penistaan dan pembuangan bendera Merah Putih tersebut.

Namun, upaya negosiasi untuk mengomunikasikan masalah pembuangan bendera dengan mahasiswa Papua tersebut belum mendapat tanggapan.

Kemudian, pihaknya meminta bantuan kepada pihak RT, RW, lurah, camat, hingga perkumpulan warga Papua di Surabaya, untuk mengimbau mahasiswa asal Papua keluar dari asrama dan mengadakan dialog dengan kepolisian.

"Ternyata tetap tidak mendapat tanggapan (untuk mengadakan dialog)," kata Sandi.

Baca juga: Polisi Identifikasi 5 Akun Penyebar Konten Provokatif yang Picu Demo di Papua

4. Beredar informasi ormas akan menggelar aksi susulan di asrama

ilustrasi massaGetty Images/iStockphoto/champc ilustrasi massa

Sandi menjelaskan, Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa sejumlah ormas akan akan kembali menggelar aksi jika tak mendapat respon dari para mahasiswa.

Untuk itu, polisi segera mengeluarkan surat perintah penggeledahan agar duduk perkara kasus tersebut segera terungkap.

"Kira-kira apa polisi akan membiarkan massa itu datang ke sana? Kami mencegah, jangan sampai terjadi bentrokan antara saudara-saudara kita yang ada di sana (mahasiswa Papua) dengan massa lain yang ada (ormas)," jelas Sandi.

Sebelumnya, upaya negosiasi mengalami kebuntuan dan polisi juga sudah mengeluarkan peringatan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Utusan UEA dan Staf Presiden Cari Lokasi Pembangunan Masjid Hadiah untuk Jokowi

5. Upaya terakhir polisi untuk cegah bentrokan

Polisi membawa sejumlah orang yang diamankan dari Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). Sebanyak 43 orang dibawa oleh pihak kepolisian untuk diminta keterangannya tentang temuan pembuangan bendera Merah Putih di depan asrama itu pada Jumat (16/8/2019).ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Polisi membawa sejumlah orang yang diamankan dari Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). Sebanyak 43 orang dibawa oleh pihak kepolisian untuk diminta keterangannya tentang temuan pembuangan bendera Merah Putih di depan asrama itu pada Jumat (16/8/2019).

Sandi mengakui, surat perintah yang dimaksudkan adalah surat perintah tugas dan surat penggeledahan terhadap mahasiswa di asrama tersebut.

Penindakan dengan mengangkut paksa mahasiswa Papua itu dinilai merupakan upaya terakhir yang dilakukan polisi, lantaran upaya dialog yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB tidak membuahkan hasil.

Setelah itu, polisi membawa 43 mahasiswa Papua tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

"Ternyata mereka tidak mau. 'Kalau mau dibawa teman kami, bawa kami semua', akhirnya kita bawa semuanya ke kantor dan kemudian kita periksa maraton," ujar Sandi.

Baca juga: Alissa Wahid: Diskriminasi Rasial dan Ujaran Rendahkan Orang Papua Tak Boleh Terjadi

6. Usai diperiksa, 43 mahasiswa dipulangkan

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Selama menjalani pemeriksaan di kantor polisi, polisi melakukan sesuai prosedur. Bahkan, polisi juga memberi makan kepada para mahasiswa tersebut.

"Waktu kami periksa, semua dalam keadaan sehat walafiat dan kami kasih makan supaya bisa melihat bahwa kami mengedepankan hak asasi mahasiswa," tutur Sandi.

Setelah itu, pemeriksaan selesai pukul 23.00 WIB. Usai diperiksa, 43 mahasiswa Papua itu langsung dipulangkan pada Minggu (18/8/2019) dinihari pukul 00.00 WIB.

"Intinya bahwa kami sudah mengerjakan upaya penegakan hukum untuk mengamankan teman-teman kita supaya tidak terjadi bentrokan massa dengan massa yang lainnya," ujar Sandi.

Baca juga: Risma Akan Bantu Renovasi Pembangunan Asrama Papua di Surabaya

7. KontraS: Diduga ada oknum polisi yang salahi aturan

Koordinator KontraS Yati Andriani dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Koordinator KontraS Yati Andriani dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019).

Koordinator KontraS Yati Andriyani menyatakan, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan pengepungan di asrama mahasiswa di Surabaya, harus ditindak secara etika maupun pidana.

"Kami meminta ada pemeriksaan etik dan pidana bagi aparat Kepolisian di lapangan yang terbukti menyalahi aturan," kata Yati dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019).

Yati pun mengkritik tindakan polisi yang menembakkan gas air mata saat memasuki asrama mahasiswa tersebut dan menangkap 43 orang mahasiswa yang ada di sana.

"Tindakan aparat kepolisian di atas tidak saja gagal dalam memberikan jaminan perlindungan namun sebaliknya membenarkan tindakan diskriminatif, intimidatif, dan rasisme terhadap mahasiswa Papua," ujar Yati.

Baca juga: Polri Didesak Periksa Anggota yang Salahi Aturan Terkait Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Sumber: KOMPAS.com (Ardito Ramadhan, Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com