KOMPAS.com — Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Fera Oktaria, divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).
Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa, nama Prada Deri Pramana (DP) dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai. Atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir dari Tribunnews.
Baca juga: Keterangan Prada DP Banyak Kejanggalan, Hakim Duga Pembunuhan Fera Direncanakan
Persidangan terkait pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya terus berlanjut.
Sejumlah pihak telah dihadirkan menjadi saksi, seperti kakak korban, teman, hingga Prada DP.
Dalam kesaksiannya, Prada DP memutilasi korban karena bingung cara menghilangkan jejak.
Dia kemudian meminta saran dari beberapa orang.
Baca juga: Pengakuan Prada DP Tega Mutilasi Kekasih: Saya Kecewa Dia Bilang Hamil 2 Bulan
Hakim di pengadilan Militer I-04 Palembang melihat banyaknya kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Prada DP saat membeberkan kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya Fera Oktaria (21).