Salin Artikel

Desersi, Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara

Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa, nama Prada Deri Pramana (DP) dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai. Atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir dari Tribunnews.

Persidangan terkait pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya terus berlanjut. 

Sejumlah pihak telah dihadirkan menjadi saksi, seperti kakak korban, teman, hingga Prada DP.

Dalam kesaksiannya, Prada DP memutilasi korban karena bingung cara menghilangkan jejak.

Dia kemudian meminta saran dari beberapa orang. 

Hakim di pengadilan Militer I-04 Palembang melihat banyaknya kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Prada DP saat membeberkan kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya Fera Oktaria (21).


Kejanggalan itu salah satunya adalah Prada DP yang nekat membawa korban Fera ke penginapan Sahabat Mulya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 8 Oktober 2019.

Hakim anggota Mayor CHK Syawaluddin menduga ada unsur perencanaan yang dilakukan Prada DP, yaitu terdakwa ingin menjauhkan korban dari rumah.

Sebab, jarak antara Palembang dan Musi Banyuasin memakan waktu sekitar 3 jam hingga sampai ke penginapan. Syawaluddin pun menyebutkan, Prada DP telah empat hari berada di Palembang, tepatnya pada 4 Mei 2018.

Saat menghubungi Fera, Prada DP mengaku hanya ingin curhat kepada korban, tetapi nyatanya langsung membawa Fera ke tempat bibinya.

"Terdakwa membawa tas dan mengaku baru kabur pendidikan, padahal sudah 4 hari. Di Jembatan Kertapati ngaku ingin curhat, tapi dibawa ke Musi Banyuasin? Ini ada kesengajaan ingin menjauhkan korban?" tanya Syawaluddin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tersangka Mutilasi Vera Oktaria,Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Desersi, Ini Penjelasan Hakim

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/12030521/desersi-prada-dp-divonis-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke