Kejanggalan itu salah satunya adalah Prada DP yang nekat membawa korban Fera ke penginapan Sahabat Mulya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 8 Oktober 2019.
Hakim anggota Mayor CHK Syawaluddin menduga ada unsur perencanaan yang dilakukan Prada DP, yaitu terdakwa ingin menjauhkan korban dari rumah.
Sebab, jarak antara Palembang dan Musi Banyuasin memakan waktu sekitar 3 jam hingga sampai ke penginapan. Syawaluddin pun menyebutkan, Prada DP telah empat hari berada di Palembang, tepatnya pada 4 Mei 2018.
Saat menghubungi Fera, Prada DP mengaku hanya ingin curhat kepada korban, tetapi nyatanya langsung membawa Fera ke tempat bibinya.
"Terdakwa membawa tas dan mengaku baru kabur pendidikan, padahal sudah 4 hari. Di Jembatan Kertapati ngaku ingin curhat, tapi dibawa ke Musi Banyuasin? Ini ada kesengajaan ingin menjauhkan korban?" tanya Syawaluddin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tersangka Mutilasi Vera Oktaria,Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Desersi, Ini Penjelasan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.