PANDEGLANG, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan 21 rumah sakit di Provinsi Banten turun kelas. Rumah sakit tersebut tersebar di 7 kabupaten kota.
Dari 21 rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas, lima di antaranya milik pemerintah daerah.
Antara lain RSUD Banten dari B menjadi C, RSUD dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dari B menajdi C, RSUD dr Adjidarmo Lebak dari B menjadi C, dan RSUD Tangerang Tangerang Selatan dari C ke D.
Baca juga: Ditemukan Reruntuhan Diduga Ruang Tamu Istana Kesultanan Banten
Turunnya rekomendasi ini lantas diprotes Gubernur Banten Wahidin Halim. Dia mengatakan keberatan lantaran rumah sakit tersebut sudah memenuhi standar pelayanan maupun SDM dan fasilitas.
"Itu yang kita protes, kita akan lakukan gugatan ke Kemenkes, apa alasannya, apa karena kaitannya dengan BPJS, akan kita pertanyakan," kata Wahidin saat ditemui di gedung BPSDM, Pandeglang, Selasa (23/7/2019).
Wahidin menilai, selama ini pihaknya sudah bekerja keras untuk memenuhi standar yang sesuai dengan aturan Kemenkes. Seperti di RSUD Banten dan Malingping yang baru-baru ini dibangun fasilitas enam poliklinik dan pengangkatan dokter spesialis.
Baca juga: Dipanggil Mendagri Terkait Sikap Wali Kota Tangerang, Gubernur Banten Siap Datang
Dia menganggap kebijakan soal penurunan kelas rumah sakit tersebut kontradiktif di saat pemerintah daerah berusaha keras untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
"Ini kan ironis, mangkanya saya tugaskan sekda untuk lakukan koordinasi, buatkan proposal pertanyaan kenapa di Banten RS provinsi turun kelas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.