SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mendapat surat panggilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten, Amal Herawan mengatakan, Gubernur dijadwalkan akan memenuhi panggilan tersebut pada Kamis (18/7/2019) ini.
"Iya, kan sudah siap menengahi semuanya," kata Amal dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019) malam.
Baca juga: Gubernur Banten Siap Jadi Penengah Wali Kota Tangerang dan Menkumham
Dalam surat panggilan untuk Gubernur yang dilihat Kompas.com, pertemuan tersebut akan digelar di Gedung B, Lantai 2 Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Kemendagri akan bertindak sebagai pimpinan rapat.
Dalam surat tersebut juga tercantum sejumlah pihak yang dipanggil. Di antaranya Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Sekda Provinsi Banten hingga Wali Kota Tangerang.
Dikonfirmasi sebelumnya, Wahidin menyatakan siap menjadi penengah untuk menyelesaikan perselisihan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, siap saya laksanakan," kata Wahidin Halim kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).
Persoalan antara Yasonna Laoly dan Arief bermula ketika Yasonna menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Akibatnya, Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), khususnya perkantoran sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya yaitu Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Klas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.