Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Mendagri Terkait Sikap Wali Kota Tangerang, Gubernur Banten Siap Datang

Kompas.com - 18/07/2019, 08:26 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mendapat surat panggilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

Surat panggilan tersebut diterima pihak Gubernur Banten pada Rabu (17/7/2019). 

Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten, Amal Herawan mengatakan, Gubernur dijadwalkan akan memenuhi panggilan tersebut pada Kamis (18/7/2019) ini.

"Iya, kan sudah siap menengahi semuanya," kata Amal dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019) malam.

Baca juga: Gubernur Banten Siap Jadi Penengah Wali Kota Tangerang dan Menkumham

Dalam surat panggilan untuk Gubernur yang dilihat Kompas.com, pertemuan tersebut akan digelar di Gedung B, Lantai 2 Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Kemendagri akan bertindak sebagai pimpinan rapat.

Dalam surat tersebut juga tercantum sejumlah pihak yang dipanggil. Di antaranya Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Sekda Provinsi Banten hingga Wali Kota Tangerang. 

Dikonfirmasi sebelumnya, Wahidin menyatakan siap menjadi penengah untuk menyelesaikan perselisihan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, siap saya laksanakan," kata Wahidin Halim kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Wahidin menilai perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan  Menkumham ini harus segera diselesaikan, lantaran tidak sesuai dengan etika dan budaya pemerintahan. Apalagi, kata dia, akibat dari perselisihan ini banyak rakyat yang dirugikan.

Persoalan antara Yasonna Laoly dan Arief bermula ketika Yasonna menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Yasonna menuding Arief mencari gara-gara. Sebab, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin membangun bangunan (IMB).
 

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Akibatnya, Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), khususnya perkantoran sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya yaitu Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Klas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com