Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Remaja Putus Sekolah Kehilangan Nyawa di Hutan Blora, Niat Nonton Bola hingga Rencana Buat Tato

Kompas.com - 16/07/2019, 11:16 WIB
Rachmawati

Editor

Mayat DT kemudian dibuang oleh para pelaku di kawasan hutan jati di petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah ikut membuat jasad rekannya, AJ ketakutan dan memilih diam dan pulang ke rumah  temannya di wilayah Kabupaten Rembang, Jateng.

"Saya melihat sendiri DT dikeroyok hingga tewas. Saya bahkan disuruh untuk ikut memukuli, tapi saya tak mau. Kemudian saya tutupi wajah saya dengan kaos," ujarnya.

 

Korban dan pelaku masih di bawah umur

Jasad anak ketiga dari empat bersaudara, putra pasangan Sarju (51) dan Sulasmi (50), asal Kecamatan Jepon, Blora tersebut baru ditemukan tiga hari kemudian terbungkus dalam karung putih, tepatnya Kamis (11/7/2019) malam.

Ramijan alias Gowang, warga dusun Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randungblatung adalah orang yang pertama kali menemukan mayat DT yang mulai membusuk.

Saat itu, saksi yang hendak pulang usai menggembala beberapa ekor sapi itu penasaran melihat sebuah karung yang mengeluarkan bau busuk.

Saksi pun semakin terkejut lantaran setelah dihampiri terlihat ada kaki manusia dalam karung tersebut.

Baca juga: Mayat Terbungkus Karung di Blora Tewas Dikeroyok Saat Pesta Miras

Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka cekikan di leher dan luka di kaki.

"Identitas semula sulit diketahui karena sidik jari tak muncul di database e-KTP. Ternyata masih anak-anak dan belum punya KTP. Ini berkat informasi dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang

Sementara itu AJ yang berencana untuk nonton bola bersama DT ditetapkan tersangka karena ikut terlibat pembunuhan.

"Meski tak ikut memukuli, AJ ikut memegangi kaki korban. AJ menjadi tersangka. Jadi, korban ini tewas dikeroyok setelah sempat pesta miras. Semua pegang peran masing-masing," terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo.

Ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut berinisial AJ (15) warga Kecamatan Jepon, Blora, YD (16), warga Kecamatan Jiken, Blora, dan HG (16), warga Kecamatan Randublatung, Blora.

Baca juga: Setelah Keroyok Remaja di Blora hingga Tewas, Kelompok Ini Santap Nasi Bungkus di Sebelah Jenazah

Dalam kasus pengeroyokan hingga berujung kematian itu, YD dan HG, dua pelaku yang telah ditangkap mengakui ikut memukuli DT dengan pukulan tangan dan tendangan kaki.

"Kami amankan ketiganya di Blora dan Jatim. Melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 itu tentang penetapan Perpu Nomor 101 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Heri.


Sumber : KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com