Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Jual Beli Kursi PPDB Banten, Ombudsman Terima Aduan Transaksi Rp 5 Juta

Kompas.com - 09/07/2019, 14:30 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten masih berlanjut. kali ini, Ombudsman Banten menemukan bukti dugaan jual beli kursi di sejumlah sekolah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan, pihaknya sudah menerima empat aduan dari orang tua siswa yang menyertakan bukti transfer sejumlah uang.

"Ada empat laporan resmi, daftar di SMKN 1 Panongan Kabupaten Tangerang, modusnya jual beli dengan transfer sejumlah uang sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta rupiah," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Menurut Bambang, dugaan jual beli kursi juga ditemukan di sekolah lain di Provinsi Banten. Kasus tersebut diduga paling banyak ditemukan di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Ombudsman Minta Pendaftaran PPDB di Padang Kembali Dibuka

Baca juga: Banyak Pendaftar Tak Lolos PPDB Zonasi, Sekolah Ini Kekurangan Murid

Bambang mengatakan, dugaan jual beli kursi PPDB ini ditemukan melalui investigasi internal dan juga laporan dari sumber terpercaya. Namun, yang menyertakan bukti transfer hanya dari orang tua yang mendaftar ke SMKN 1 Panongan.

Menindaklanjuti temuannya ini, Ombudsman sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Panongan Mahfudin M Ardi pada 5 Juli 2019 lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Tidak hadir karena alasan kesehatan, yang datang hanya pengacaranya. Kami jadwalkan ulang pemanggilan Jumat ini," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi membantah soal temuan Ombudsman. Meski pengumuman PPDB di Banten sempat ditunda, Engkos mengatakan, hal itu bukan karena adanya jual beli kursi PPDB.

"Itu fitnah, enggak benar itu, enggak ada, enggak ada (jual beli)," kata Engkos.

Engkos beralasan, penundaan pengumuman terpaksa dilakukan lantaran adanya perubahan Permendikbud  No 15 Tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, di mana kuota untuk jalur prestasi bertambah dari 5 menjadi 15 persen.

Baca juga: Nama Siswa Hilang di Situs PPDB, Ratusan Orangtua Serbu Kantor Disdik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com