Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi "Online" Berkedok Penyanyi Dangdut, Libatkan Anak di Bawah Umur hingga Untung Rp 100.000

Kompas.com - 09/07/2019, 11:14 WIB
Rachmawati

Editor

Sementara untuk mucikari, bisa dijerat dengan UU Perdagangan Manusia dan UU Pornografi. Sehingga selama ini, aparat hanya bisa memberi hukuman kepada muncikari.

Libatkan anak di bawah umur

Selain di Metro, awal tahun 2019 lalu prostitusi online juga sempat terungkap di wilayah Lampung Timur.

Ironisnya, praktik prostitusi tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung dan melibatkan kalangan pelajar.

Kepada aparat, tersangka PI dan BA  mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Mereka  telah menjual  dua orang gadis Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada  pria pemesan dengan tarif bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 900.0000.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Prostitusi Online di Kediri

Kapolres Lampung Timur, Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka mucikari diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur mejadi PSK.

Tiga perempuan di bawah umur tersebut masih berstatus pelajar dan bisnis tersebut djalankan sejak Desember 2018.

Modus yang mereka lakukan adalah menawarkan para pelajar tersebut kepada pemesan. Setelah sepakat, mereka menyerahkan nomer telpon ABG kepada calon pemesannya.

"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Indra Simanjuntak)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Prostitusi Online Berkedok Biduan di Metro Terbongkar, Muncikari Sebut Tarif Short Time Rp 300 Ribu,

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com