Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengungkapan Prostitusi "Online" di Kediri

Kompas.com - 12/05/2019, 23:01 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengungkap prostitusi online dan menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka mucikarinya.

NI (35), perempuan asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, itu ditangkap petugas pada Jumat (10/5/2019), tidak lama setelah penggerebekan BS dan RA, pasangan bukan suami istri di sebuah kamar hotel di Kediri.

Perwira urusan Humas Polres Kediri Aipda Wahyu Endik mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi prostitusi online dari masyarakat di sebuah hotel yang terletak di Jalan Erlangga, Kabupaten Kediri, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Polres Kediri Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Malam itu juga sekitar pukul 20.00 WIB, petugas dari Unit PPA Polres Kediri mendatangi hotel dan melakukan penyisiran tiap kamar.

Dari penyisiran itu, petugas akhirnya mendapati pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA di dalam kamar hotel.

"Mereka ada di kamar 306," ujar Wahyu, melalui ponsel, Minggu (12/5/2019) malam.

Pasangan tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari perempuan pasangan itu terungkap dia disalurkan oleh NI, seorang mucikari asal Kecamatan Pagu melalui jejaring sosial.

Pengakuan perempuan itu lantas ditindaklanjuti dengan penangkapan NI di rumahnya yang ada di Kecamatan Pagu.

Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online 2 Siswi SMP di Ambon, Anggota TNI Terlibat hingga Kesaksian Dua Korban

Atas pengungkapan itu, petugas mengamankan beberapa benda yang kemudian menjadi barang bukti, seperti selimut, uang tunai, kuitansi pembayaran hotel, hingga sarung bantal.

Polisi menjerat tersangka NI dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 292 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sedangkan pasangan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA tersebut statusnya masih sebatas saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com