KOMPAS.com - Polres Kediri berhasil membongkar kasus prostitusi online dan mengamankan seorang perempuan berinisial NI (35), yang diduga menjadi mucikari.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat atas dugaan terjadi transaksi prostitusi online di sebuah hotel di Kota Kediri, pada hari Jumat (10/5/2019).
Setelah ditelusuri, polisi meringkus pasangan bukan suami istri di salah satu kamar hotel tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya meringkus NI yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mendapat informasi terkait dugaan praktik prostitusi online dari masyarakat.
Perwira urusan Humas Polres Kediri Aipda Wahyu Endik mengatakan, setelah informasi itu didalami, ahirnya polisi menggelar operasi di di sebuah hotel yang terletak di Jalan Erlangga, Kabupaten Kediri, Jumat (10/5/2019).
Petugas pun melakukan penyisiran tiap kamar. Dari penyisiran itu, petugas akhirnya mendapati pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA di dalam kamar hotel
"Mereka ada di kamar 306," ujar Wahyu, melalui ponsel, Minggu (12/5/2019) malam.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Prostitusi "Online" di Kediri
Kedua pasangan bukan pasutri, BS dan RA, akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Dari keterangan mereka, polisi akhirnya berhasil menangkap NI (35), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Seperti diketahui, Aipda Wahyu Endik mengatakan, kasus itu terbongkar setelah menerima informasi dari masyarakat di sebuah hotel yang terletak di Jalan Erlangga, Kabupaten Kediri, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Mucikari Prostitusi "Online"
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.