PALEMBANG, KOMPAS.com — Pihak kepolisian kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pidana pemilu yang menjerat lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang kepada kejaksaan setempat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sempat mengembalikan berkas penyidikan kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang untuk kembali dilengkapi.
Setelah berkas dilengkapi dengan memeriksa kembali Ketua KPU Palembang, penyidik Gakkumdu akhirnya menyerahkan kembali berkas tersebut pada Rabu (26/6/2019).
"Karena berkasnya sudah lengkap, kemarin kami kembalikan kepada jaksa berkas penyidikannya untuk lima komisioner KPU Palembang," kata penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Agar Terjalin Kerja Sama, Kapolri Harap Ada Polisi Jabat Komisioner KPK
Hamsal mengatakan, saat ini berkas pelimpahan telah masuk pada tahap 2 untuk diperiksa oleh penyidik Kejari Palembang.
Setelah lengkap (P21), Kejari akan melimpahkan berkas itu ke pengadilan agar lima komisioner yang menjadi tersangka menjalani sidang.
"Sudah kami periksa sesuai prosedur, sekarang tinggal dari jaksa untuk dilanjutkan ke pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Minta Sertakan Tersangka Saat Pelengkapan Berkas Penyidikan 5 Komisioner KPU Dikembalikan
Sebelumnya, Kejari Palembang mengembalikan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU kepada penyidik Gakkumdu untuk kembali dilengkapi pada Minggu (23/6/2019) kemarin.
Lima komisioner KPU tersebut ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh Bawaslu Palembang lantaran diduga telah menghilangkan hak pilih warga pada penyelenggaraan pemilu 17 April kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.