Salin Artikel

Polisi Kembali Limpahkan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Jaksa

PALEMBANG, KOMPAS.com — Pihak kepolisian kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pidana pemilu yang menjerat lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang kepada kejaksaan setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sempat mengembalikan berkas penyidikan kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang untuk kembali dilengkapi.

Setelah berkas dilengkapi dengan memeriksa kembali Ketua KPU Palembang, penyidik Gakkumdu akhirnya menyerahkan kembali berkas tersebut pada Rabu (26/6/2019).

"Karena berkasnya sudah lengkap, kemarin kami kembalikan kepada jaksa berkas penyidikannya untuk lima komisioner KPU Palembang," kata penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal, Kamis (27/6/2019). 

Hamsal mengatakan, saat ini berkas pelimpahan telah masuk pada tahap 2 untuk diperiksa oleh penyidik Kejari Palembang.

Setelah lengkap (P21), Kejari akan melimpahkan berkas itu ke pengadilan agar lima komisioner yang menjadi tersangka menjalani sidang. 

"Sudah kami periksa sesuai prosedur, sekarang tinggal dari jaksa untuk dilanjutkan ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Palembang mengembalikan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU kepada penyidik Gakkumdu untuk kembali dilengkapi pada Minggu (23/6/2019) kemarin. 

Lima komisioner KPU tersebut ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh Bawaslu Palembang lantaran diduga telah menghilangkan hak pilih warga pada penyelenggaraan pemilu 17 April kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/27/14321701/polisi-kembali-limpahkan-berkas-5-komisioner-kpu-palembang-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke