PALEMBANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meminta kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang untuk membawa lima komisioner KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Palembang sebelumnya telah mengembalikan berkas lima Komisioner KPU kepada penyidik Gakkumdu untuk dilengkapi. Namun, ketika pengembalian berkas nanti Jaksa meminta para tersangka ikut disertakan.
"Iya Rabu atau Kamis (para tersangka) akan dilimpahkan," kata Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Nigsih saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Polisi
Meskipun ikut disertakan pada pengembalian berkas nanti, lima tersangka yang merupakan Komisioner KPU Palembang itu tidak akan dilakukan penahanan.
"Karena saat ini ancaman hukuman penjara bagi kelimanya masih di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan pada mereka selama proses persidangan," ujarnya.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ketua KPU Palembang Berharap Kasusnya Selesai
Namun, Yuliati tak bisa membeberkan kekurangan berkas yang harus dilengkapi penyidik Gakkumdu karena masih dalam proses penyelidikan.
"Itu proses penyidikan, gak mungkin kami explore," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.