PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengembalikan berkas lima tersangka komisioner KPU Palembang, kepada pihak kepolisian untuk kembali dilengkapi.
Pengembalian berkas itu setelah sebelumnya penyidik dari Kejari Palembang melakukan pemeriksaan selama tiga hari usai berkas dilimpahkan.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan
Kasipidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, berkas dikembalikan pada Minggu (23/6/2019) kemarin kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang.
"Kemarin dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Yuliati, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (24/6/2019).
Yuliati mengatakan, penyidik Gakkumdu mempunyai waktu selama tiga hari ke depan setelah berkas dikembalikan.
"Kamis sudah balik lagi (berkas pemeriksaan ke penyidik Kejari)," ujar dia.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ketua KPU Palembang Berharap Kasusnya Selesai
Diberitakan sebelumnya, penyidik Gakkumdu Polresta Palembang melimpahkan berkas lima komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka kepada Kejari Palembang, Rabu (19/6/2019).
Pelimpahan berkas tersebut dipimpin langsung oleh penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsi, sekitar pukul 11.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.