Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ketua KPU Palembang Berharap Kasusnya Selesai

Kompas.com - 19/06/2019, 15:19 WIB
Aji YK Putra,
Rachmawati

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani berharap penyidikan kasus yang menimpanya bersama empat orang komisioner lain bisa dihentikan.

Namun, ia mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum, setelah berkas penyidikan dilimpahkan oleh penyidik Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Kami akan ikuti proses hukum, kalau kemarin proses hukumnya di kepolisian. Mulai hari ini proses hukumnya di kejaksaan. Tetap kita berdoa bahwa persoalan ini stop karena kalau kita bicara undang-undang, ketua DKPP sudah bilang bahwa ini (masalah kode etik), ya cuma tadi tergantung sekarang kan bolanya di kejaksaan,"kata Eftiyani usai bertemu dengan Sekda di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan

KPU kota Palembang pun saat ini telah mengirimkan kronologi kejadian terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)  di 70 TPS Kecamatan Ilir Timur II kepada KPU RI.

"KPU RI sudah menyatakan, kalau itu (ranahnya) di DKPP, semestinya di DKPP dulu, mana kala kami melakukan pelanggaran kode etik berarti kami kena sanksi. Nah itu kalau ditemukan unsur pidana, maka itu baru ranahnya Gakkumdu. Tapi kita tidak tahu kan mekanismenya gimana," jelas ketua KPU Palembang.

Eftiyani pun kembali menjelaskan duduk persoalan kasus dugaan pidana pemilu yang menimpa dirinya tersebut. Menurutnya, syarat pelaksanaan PSL adalah dihentikannya dulu penghitungan suara pada saat digelarnya pemilu ketika 17 April 2019 lalu.

"Bukan terhenti tanggal 20 April, tanggal 20 April itu sudah rekap, sudah terbit DAA1 kan begitu. DAA1 nya sudah disahkan nasional itu masalahnya, tanggal 20 hasil (pemilu) Ilir Timur 2 sudah sampai nasional dan sudah sah,"jelasnya.

Baca juga: KPU Pelajari Kasus Pemecatan 5 Komisioner KPU Palembang

Diberitakan sebelumnya, penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Palembang melimpahkan berkas lima komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)Palembang, Rabu (19/6/2019).

Pelimpahan berkas tersebut dipimpin langsung oleh penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsi, sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsi mengatakan, mereka akan melakukan pemeriksaan terkait pelimpahan berkas yang diberikan oleh penyidik kepolisian selama tiga hari ke depan, sesuai undang-undang Pemilu serta KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak penyidik Kejari Palembang nantinya akan mengambil sikap apakah akan dilanjutkan ketingkat P21 atau berkas dikembalikan (P19) untuk dilengkapi.

"Berkasnya ada 1 atas perkara tersangka EF yang merupakan ketua KPU Palembang bersama rekan-rekannya, ada lima tersangka," kata Yuliati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com