Salin Artikel

Jaksa Kembalikan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengembalikan berkas lima tersangka komisioner KPU Palembang, kepada pihak kepolisian untuk kembali dilengkapi.

Pengembalian berkas itu setelah sebelumnya penyidik dari Kejari Palembang melakukan pemeriksaan selama tiga hari usai berkas dilimpahkan.

Kasipidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, berkas dikembalikan pada Minggu (23/6/2019) kemarin kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang.

"Kemarin dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Yuliati, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (24/6/2019).

Yuliati mengatakan, penyidik Gakkumdu mempunyai waktu selama tiga hari ke depan setelah berkas dikembalikan.

"Kamis sudah balik lagi (berkas pemeriksaan ke penyidik Kejari)," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Gakkumdu Polresta Palembang melimpahkan berkas lima komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka kepada Kejari Palembang, Rabu (19/6/2019).

Pelimpahan berkas tersebut dipimpin langsung oleh penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsi, sekitar pukul 11.30 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/14553181/jaksa-kembalikan-berkas-5-komisioner-kpu-palembang-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke