MATARAM, KOMPAS.com - Setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan barang bukti dan tersangka TM, polwan yang juga mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB dan tersangka penerima suap Dorfin Felix, WNA asal Perancis ketika masih menjadi tahanan di Rutan Polda NTB.
Pelimpahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Syarif Hidayat.
"Tahanan dua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, tahanan dan barang bukti sudah dilimpahkann penyidik ke penuntut umum, Senin kemarin," kata Syarif, Selasa (18/6/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik Polda NTB, Senin dan telah diproses serta seluruh dokumen berkasnya telah lengkap hari ini, Selasa (18/6/2019).
"Kami sudah menerima berkas kasus tersangka TM, sudah masuk tahap dua pelimpahan kasus suap tersangka TM, yang membantu kaburnya tahanan kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, warga Negara Perancis bernama Dorfin Felix," kata Sumadana.
Baca juga: 5 Fakta Vonis Mati Dorfin Felix, Ingin Bertemu Keluarga hingga Mengaku Perajin Perhiasan
Sumadana menyebutkan, sesuai dakwaan dari tim penyidik Polda NTB, pasal yang disangkakan terhadap TM adalah Pasal 11 junto Pasal 12A, Pasal 12 junto Pasal 12A dan Pasal 12 E junto Pasal 12A, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Tipikor).
"Kenapa pasal 12A, karena nilai uang suap yang diterima tersangka dari Dorfin Felix, tahanan yang kabur atau dari keluarganya kurang dari Rp 5 juta, dan mengenai dugaan suap senilai Rp 10 miliar itu tidak termuat dalam berkas perkara atau dakwaan penyidik," terang Sumadana.
Tersangka tidak ditahan
Sumadana juga menjelaskan, tidak ditahannya TM oleh Jaksa Penuntut Umun, karena nilai suapnya di bawah Rp 5 juta, sehingga secara yuridis atau secara hukum tidak bisa ditahan, karena terkait dengan Pasal 12 A UU Tipikor ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.
"Dalam pasal 21 KUHP ancaman hukuman di bawah 4 tahun tidak boleh dilakukan penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa," kata Sumadana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan