KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang tertangkap membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.
Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaka yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Hakim beralasan, vonis tersebut telah dipertimbangan berdasarakan hal yang memberatkan atau meringankan.
Pria pengrajin perhiasan asal Perancis itu berharap akan dapat bertemu dengan keluarganya sebelum vonis dijalankan.
Berikut ini fakta lengkap kasus Dorfin Felix:
Saat sidang pertama Dorfin pada Kamis (21/2/2019) tak berlangsung lama. Ketua Majelis Hakim yang juga Kepala Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif menanyakan penerjemah Dorfin.
"Silakan JPU dan kuasa hukum menyiapkan penerjemah untuk terdakwa, dan sidangnya hari Senin," kata Isnurul.
Deni Arfianto, kuasa hukum Dorfin, mengatakan, batalnya sidang pertama Dorfin karena tidak ada penerjemah resmi untuk terdakwa.
"Inilah, posisi saya sebagai kuasa hukum saat pelimpahan saja, setelah itu belum diperpanjang, akan diurus dan dibicarakan dengannya," kata Deni.
Baca Juga: Tak Ada Penerjemah, Sidang Pertama Dorfin Felix Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.
"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix Mengaku Bekerja Pembuat Perhiasan