Salin Artikel

Polwan Pembawa Kabur Tersangka Narkoba Dorfin Felix Segera Diadili

Pelimpahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Syarif Hidayat.

"Tahanan dua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, tahanan dan barang bukti sudah dilimpahkann penyidik ke penuntut umum, Senin kemarin," kata Syarif, Selasa (18/6/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik Polda NTB, Senin dan telah diproses serta seluruh dokumen berkasnya telah lengkap hari ini, Selasa (18/6/2019).

"Kami sudah menerima berkas kasus tersangka TM, sudah masuk tahap dua pelimpahan kasus suap tersangka TM, yang membantu kaburnya tahanan kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, warga Negara Perancis bernama Dorfin Felix," kata Sumadana.

Sumadana menyebutkan, sesuai dakwaan dari tim penyidik Polda NTB, pasal yang disangkakan terhadap TM adalah Pasal 11 junto Pasal 12A, Pasal 12 junto Pasal 12A dan Pasal 12 E junto Pasal 12A, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Tipikor).

"Kenapa pasal 12A, karena nilai uang suap yang diterima tersangka dari Dorfin Felix, tahanan yang kabur atau dari keluarganya kurang dari Rp 5 juta, dan mengenai dugaan suap senilai Rp 10 miliar itu tidak termuat dalam berkas perkara atau dakwaan penyidik," terang Sumadana.

Tersangka tidak ditahan

Sumadana juga menjelaskan, tidak ditahannya TM oleh Jaksa Penuntut Umun, karena nilai suapnya di bawah Rp 5 juta, sehingga secara yuridis atau secara hukum tidak bisa ditahan, karena terkait dengan Pasal 12 A UU Tipikor ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.

"Dalam pasal 21 KUHP ancaman hukuman di bawah 4 tahun tidak boleh dilakukan penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa," kata Sumadana.

Dalam Pasal 12 ayat a UU Tipikor disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

TM yang berpangkat Komisaris polisi (Kompol) tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB.

TM diduga kuat membantu kaburnya tahanan Rutan Polda NTB, Dorfin Felix (35), warga negara Perancis yang menjadi tersangka kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, Minggu malam (21/1/2019).

Tersangka mengaku memberikan peluang kepada Dorfin Felix untuk kabur dari sel serta memberikan fasilitas istimewa selama ditahan, seperti televisi, telepon genggam, selimut dan kebutuhan keseharian lainnya. Bahkan, tersangka membelikan Dorfin makanan melalui layanan online.

TM menerima suap dari keluarga Dorfin di luar negeri melalui rekening pribadinya, Rp 14,5 juta, namun baru menerima sebagian uang suap tersebut di bawah Rp 5 juta.

Kaburnya Dorfin terungkap setelah nomor telepon genggam Dorfin terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM. TM terbukti membantu proses kaburnya tahanan kasus narkotika hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkap kembali Dorfin di hutan Pusuk, Lombok Utara, Jumat malam (1/2/2019).

Dorfin Felix telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/12523971/polwan-pembawa-kabur-tersangka-narkoba-dorfin-felix-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke