Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Perancis Dorfin Felix Dituntut 20 Tahun Penjara karena Narkoba

Kompas.com - 29/04/2019, 20:48 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dorfin Frlix, terdakwa kasus kepemilikan narkotika dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/4/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dorfin Felix dengan pidana 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina.

Dalam tuntutan itu, Dorfin Felix, warga negara Perancis, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dia juga dianggap melanggar Pasal 113 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix Mengaku Bekerja Pembuat Perhiasan

Mendengar tuntutan itu, Dorfin terdiam dan tampak gelisah. Namun Dorfin tetap mengikuti persidangan dengan tertib.

Usai persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, Dorfin dan kuasa hukumnya akan mengajikan eksepsi, Selasa (7/5/2019) pekan depan.

Dorfin menolak berkomentar. Dia hanya menggelengkan kepala saat diminta tanggapannya terkait tuntutan jaksa tersebut.

Dorfin justru meminta kuasa hukumnya membantu membelikan makanan saat menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, sebelum kembali ke Lapas Mataram.

Kuasa Hukum Dorfin, Deny Nur Indra mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan tuntutan 20 tahun tersebut.

"Kepada saya, Dorfin mengatakan bahwa tuntutan 20 tahun penjara terlalu berat baginya. Saya sebagai kuasa hukum memprediksi dengan semua fakta persidangan, mestinya di bawah 15 tahun penjara," kata Deny.

Deny juga mengungkapkan kejanggalan atas tuntutan itu. Sebab, barang yang dibawa Dorfin tidak sebanyak yang disampaikan dalam tuntutan, yakni 2,9 kilogram.

"Ya di bawah itulah, karena ada bawaan Dorfin yang tidak termasuk narkotika," jelasnya.

Baca juga: Saksi Tak Datang, Sidang Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix Ditunda

Hal yang memberatkan Dorfin, berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU adalah sebagai warga negara asing, Dorfin tidak memiliki izin untuk mengimpor atau membawa narkotika.

Tindakan terdakwa dapat memberi peluang penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat dan merusak generasi muda.

Sementara yang meringankan adalah Dorfin mengakui segala perbuatannya melawan hukum di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com