MATARAM, KOMPAS.com- Dorfin Felix (45) terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, kembali menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/4/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Laboraturium Forensik (Labfor) Denpasar-Bali
Namun hingga empat kali pemanggilan, saksi ahli tidak bisa hadir karena kesibukannya di Bali.
Jaksa Penuntut Umum, Ginung Pratidina, akhirnya membacakan keterangan saksi ahli yang dikirimkan secara tertulis dihadapan Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif dan terdakwa Dorfin Felix.
Baca juga: Saksi Tak Datang, Sidang Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix Ditunda
Dalam kesaksian itu, disebutkan bahwa dari hasil uji laboraturium, Dorfin Felix memang membawa amfetamin dan PMA atau ketamin yang dinyatakan mengadung narkotika golongan 1.
"Dari hasil uji laboratorium tim penyidik Polda NTB, dinyatakan bahwa Dorfin Felix ini memang membawa barang jenis amfetamin dan ketamin yang mengandung narkotika. Jadi dia sudah paham kalau barang yang dibawanya memang mengandung narkotika" tekan Ginung dalam persidangan.
Atas kesaksian itu, tak ada keberatan dari terdakwa Dorfin maupun pengacaranya. Dorfin sebelumnya sempat menolak keterangan saksi ahli dibacakan JPU.
Baca juga: Gembong Narkoba Dorfin Felix Minta Didampingi Penerjemah Bahasa Prancis di Sidang
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan kembali pada terdakwa bagaimana dirinya bisa tertangkap di Bandara Internasional Lombok.
Secara mendetail hakim bahkan menanyakan latar belakang kehidupan Dorfin, mulai dari pekerjaannya, dan aktivitasnya di Perancis.
Dihadapan Majelis Hakim, Dorfin mengaku pernah ditangkap di Perancis karena kasus narkotika, namun hanya dua hari ditahan lalu ia dibebaskan.
"Saya pernah ditangkap di Perancis karena kasus narkotika, dan dipenjara hanya 2 hari. Itu terjadi 12 tahun lalu" katanya dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan penerjemah yang ditunjuk PN Mataram.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix Terancam Hukuman Mati
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan