Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gembong Narkoba Dorfin Felix Minta Didampingi Penerjemah Bahasa Prancis di Sidang

Kompas.com - 04/03/2019, 23:59 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Sidang terhadap WNA asal Francis, Dorfin Felix (35), terdawa kasus kepemilikan narkotika, kembali digelar, Senin (4/3/2019), setelah 2 pekan lalu batal dilakukan karena tak ada penerjemah yang mendampinginya.

Dalam persidangan kali ini, Dorfin didampingi pengacara barunya, Prayudi, dan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginung Pratidina.

Dalam dakwaan itu, Dorfin dinyatakan bersalah telah membawa narkotika dari luar negeri menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Lombok, Praya Lombok Tengah. Terungkap juga bahwa hasil tes urine, Dorfin dinyatakan negatif atau tidak memakai narkotika.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix Terancam Hukuman Mati

Atas dakwaan yang dibacakan itu, dihadapan majelis hakim, masing-masing hakim ketua, Isnurul Syamsul Arif, hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta, Dorfin meminta agar didampingi penerjemah bahasa Prancis, bukan bahasa Inggris.

Karena, ia sempat kecewa dengan penerjemah bahasa sebelumnya saat penyidikan, yang dinilai salah menerjemahkan apa yang diucapkannya.

Atas permintaan Dorfin, Ketua Majelis Hakim menanyakan kesanggupan JPU untuk mengadirkan penerjemah yang diinginkan terdakwa, karena hal itu merupakan hak terdakwa.

"Coba diusahakan agar penerjemah bahasa Prancis dihadirkan, kalau bisa dari bahasa Inggris ke Prancis, untuk memenuhi hak terdakwa ya," kata Isnurul, dan langsung menutup sidang setelah menentukan jadwal sidang berikutnya, Senin (11/3/2019) pekan depan.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Prayudi, kuasa hukum terdakwa mengatakan, dirinya akan mempelajari kasus Dorfin lebih detail karena dia baru ditunjuk Dorfin mendampinginya.

Dia menyebut, penerjemah yang diharapkan Dorfin adalah hal wajar karena tidak ingin apa yang disampaikannya salah diterjemahkan. "Saya akan pelajari kasusnya, baru saya dampingi dia," kata Prayudi.

JPU Ginung Pratidina mengatakan, Dorfin meminta dihadirkan penerjemah bahasa Prancis karena ingin pernyataannya diterjemahkan sesuai.

Baca juga: Tak Ada Penerjemah, Sidang Pertama Dorfin Felix Ditunda

 

"Dia minta penerjemah bahasa Prancis, karena pengalaman sebelumnya Dorfin menganggap penerjemah kurang bagus. Sehingga, banyak perkataannya yang tidak sesuai disampaikan pada pihak JPU, dia ingin penermah yang memahami bahasa Prancis," ujar dia.

Dorfin, kata Ginung, didakwa dengan Pasal 112 Ayat 2, karena menguasai narkotika, Pasal 113 di mana terdakwa membawa narkotika dari luar negeri ke Indonesia, dan Pasal 114 selaku pengedar atau selaku kurir narkotika.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maksimum 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," kata Ginung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com